Mastering Assessor Training: Sertifikasi Kompetensi Mendesak !

Mastering Assessor Training: Sertifikasi Kompetensi Mendesak !

Bidang Pelatihan dan Konsultansi FEBINDO menyelenggarakan pelatihan  Business Excellence Mastering Assessor yang diikuti 12 peserta yang datang dari berbagai sektor bisnis.
Pelatihan ini pada intinya membahas hal-hal teknis seperti mindset proses asesmen, efektifitas waktu dan kualitas proses asesmen, serta penyajian feedback report dan executive summary yang diharapkan dapat menjawab tantangan bisnis perusahaan.
Di dalam diskusi selama pelatihan yang dikomandoi oleh Arief B.P Kamirin dan Firmanto Purdhy sebagai instruktur telah berkembang aspirasi agar FEBINDO menyediakan layanan lengkap pasca asesmen, melalui layanan konsultansi, selain OFI to AFI dan Executive Briefing.
Gaguk Yudiarinto, Ketua Bidang Pelatihan & Konsultansi menegaskan bahwa pasar maupun customer telah mewacanakan persyaratan sertifikasi kompetensi bagi para asesor yang akan melakukan asesmen di lingkungan bisnisnya.
Untuk memenuhi requirement itu, FEBINDO sedang menyiapkan lembaga sertifikasi profesi (LSP) dan modul/kisi-kisi yang terstruktur dengan bimbingan BNSP. “Ini sudah mendesak,” lanjut Gaguk.
Pelatihan yang diselenggarakan pada tanggal 1 – 2 September 2022 di Rumah Perubahan juga mendapatkan kejutan dengan kedatangan Profesor Rhenald Kasali yang meluangkan waktu untuk diskusi ringan terkait dengan dunia bisnis yang terus berkembang secara volatile.
Untuk memperkaya materi pelatihan, juga hadir Mario Apriliansyah sebagai keynote speaker yang memberikan insight berdasarkan pengalaman sebelumnya sebagai Direktur Operasi PT Indofarma Global Medika.
Faisal Yusra, Ketua Umum FEBINDO, di sesi penutupan pelatihan menyampaikan beberapa key issues di seputar eksistensi FEBINDO dan strategi pelaksanaan asesmen di masa mendatang. Terkait dengan pengembangan framework, Faisal menekankan bahwa prosesnya akan menjadi sangat dinamis. Bisa dalam bentuk enlargement, enrichment maupun customizied. “Yang tidak kalah penting di dalam proses asesmen, seluruh asesor yang terlibat wajib memahami dan mematuhi kode etik yang mencakup aspek integritas, objektivitas, kerahasiaan, kompetensi, akuntabilitas dan perilaku profesional,” pungkas Faisal dengan memaparkan beberapa contoh implementasi.





Facebook


Twitter


Whatsapp

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *